
LINGKAR INDONESIA (Kabupaten Bekasi) – Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Bekasi sudah memastikan, penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) dan jumlah alokasi kursi DPRD telah memenuhi tujuh prinsip penyusunan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syaiful Bachri mengatakan, jumlah Daerah pemilihan di Kabupaten Bekasi yang semula terdiri dari enam dapil, sekarang menjadi tujuh 7 dapil . Untuk alokasi Kursi DPRD dari 50 kursi pada Pemilu 2019 menjadi 55 kursi pada Pemilu 2024 mendatang.
“Bawaslu Kabupaten Bekasi telah melakukan pengawasan dan penetapan jumlah kursi dan dapil untuk memastikan proses yang di lakukan KPU Kabupaten Bekasi telah sesuai”, kata Syaiful Bachri Sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Cikarang Utara, Kamis (16/02/2023).
Menururt dia, perubahan tersebut telah memperhatikan prinsip penyusunan yakni, prinsip kesetaraan nilai suara, prinsip ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, prinsip propesionalisme , prinsip integritas wilayah, prinsip berada dalam satu wilayah yang sama dan prisnip kohesivitas.
“Untuk penataan daerah pemilihan yang semula enam dapil sekarang menjadi tujuh dapil,” ujarnya.
Menurut keputusan KPU nomor 488 tahun 2023, kata Syaiful, beberapa hal yang dapat menyebabkan prinsip kesinambungan tidak dapat di terapkan, yaitu terjadinya perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan tidak terpenuhnya ketentuan alokasi kursi pada setiap dapil paling sedikit tiga kursi dan paling banyak 12 kursi.
Adapun daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilihan Umum pada tahun 2024 yang akan datang meliputi :
- Dapil Bekasi 1 dengan 9 kursi terdiri dari Kecamtan Setu, Cikarang Pusat, Serang Baru, Cibarusah dan Bojongmangu.
- Dapil Bekasi 2 dengan 8 kursi yang terdiri dari Kecamatan Cibitung dan Cikarang Barat,
- Dapil Bekasi 3 dengan 8 kursi terdiri dari Kecamatan Tambun Selatan ,
- Dapil Bekasi 4 dengan 7 kursi yang terdiri dari Kecamatan Sukawangi, Tambelang, Tambun Utara dan Sukatani,
- Dapil Bekasi 5 dengan 7 kursi yang terdiri dari Kecamatasn Tarumajaya, Babelan dan Muaragembong,
- Dapil Bekasi 6 dengan 7 kursi yang terdiri dari Kecamatan Karang Bahagia, Kedung Waringin, Pebayuran dan Sukarya serta Cabangbungin,
- Dapil Bekasi 7 dengan perolehan 9 kursi yang terdiri dari Kecamatan Cikarang Utara,Cikarang Timur, dan Cikarang Selatan. (zal).