MLI – Warga Kota Bekasi, Jawa Barat sepertinya menjunjung tinggi Visi yang digaungkan oleh Pemerintah Daerah, seperti Kota Bekasi Kreatif. Sebab, warga berinisiatif membuat Spanduk yang berasal dari terbitan Koran Tempo.

Salah seorang warga Bekasi Utara, Kota Bekasi Al Mahdi Nurdian mungkin yang buat banner spanduk itu menunjukkan bentuk kreativitas. Jadi arahnya, pengusutan kasus korupsi di Kota Bekasi harus tuntas memberikan efek jera bagi para pelakunya dan memberikan efek menakutkan bagi para Penyelenggara Pemerintahan untuk tidak melakukan Korupsi.

“Semakin aktif warga dengan sikap mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didalam melakukan pemberantasan Korupsi agar para koruptor berpikir jika mereka korupsi kemudian tertangkap dan dihukum 5 – 10 tahun penjara. Namun keluarganya dapat menikmati hasil korupsi sampai ke anak cucunya. Maka dari itu KPK harus menggunakan Pasal TPPU, yaitu memiskinkan koruptor, menyita seluruh hartanya. Untuk memberikan efek jera bagi yang lain,” papar Al Mahdi Nurdian kepada wartawan, Senin (14/3/2022).

Di Kota Bekasi, sambung Al Mahdi Nurdian, setau saya setelah Rahmat Effendi selaku mantan Wali Kota Bekasi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dalam pengembangan kasusnya KPK belum memanggil pihak keluarga Rahmat Effendi yang menikmati hasil Korupsi, sebagaimana yang dilansir dalam majalah Tempo bahwa seluruh putra/putri Rahmat Effendi, banyak mendapatkan aliran dana dari pihak ketiga, diantaranya adalah Ade Puspitasari (Anak Sulung) Rhamdan Aditya (Anak kedua) Irene Puspandari (Anak ketiga).

“Dalam keterangan pemberitaan tersebut di majalah/koran Tempo disebutkan Ade Puspitasari mendapatkan suap/setoran dari pihak ketiga dalam kaitannya sebagai Putri Rahmat Effendi dan sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat sudah selayaknya diperiksa KPK dan ditetapkan sebagai tersangka, karena kami menilai telah menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya dirinya,” tegas Al Mahdi Nurdian.

Jadi menurut saya, sambung Al Mahdi, Baner/Spanduk yang beredar diseluruh Kota Bekasi dalam rangka bentuk dukungan masyarakat terhadap KPK agar tegas dan tidak ragu-ragu menuntaskan korupsi di Kota Bekasi.

“Namun demikian baner/spanduk tersebut dicopot oleh oknum Satpol PP dan Aparat Kepolisian, seharusnya aparat Satpol PP dan Kepolisian menjaga spanduk/baner tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan korupsi diwilayah Kota Bekasi, Jawa Barat. Dengan adanya pencopotan spanduk/banner tersebut, kami sebagai masyarakat Kota Bekasi mempertanyakan kredibilitas oknum Satpol PP Kota Bekasi dan Oknum Kepolisian Polres Metro Kota Bekasi akan tindak Pidana Korupsi,” pungkas Al Mahdi dengan nada tegas.

Terpisah, saat dikonfirmasi terkait penurunan Baliho/Banner tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan saya sangat mendukung pemberantasan korupsi dan apa yg terjadi kita serahkan kepada Aparat Penegak Hukum.

“Tapi jangan juga masyarakat menjust dengan baligo semacam itu yang dapat membuat kegaduhan dan ketidak percayaan kepada Pemerintah apalagi Pejabat yang tidak bermain dalam hal tersebut. Biar Penegak Hukum yang bekerja,” jawabnya singkat. (Red)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan