MEDIA LINGKAR INDONESIA – Pasca Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk memperketat aktivitas masyarakat dan mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas. PPKM Darurat pada Tanggal 3-20 Juli secara serentak diberlakukan diwilayah Jawa dan Bali.
Kanit SIM Polrestro Bekasi Kota, AKP Ririn S. Damayanti, SH kepada wartawan mengutarakan Irjen Pol Istiono terbitkan Surat Telegram (ST) Ka. Korlantas Polri Irjen Pol Istiono No ST/1369/VII/YAN.1.1./2021.
“Isi Surat Telegramnya adalah Dispensasi masa berlaku perpanjangan bagi SIM yang masa habis berlakunya dari Tanggal 3 – 20 Juli tahun 2021,” ungkapnya, Sabtu (3/7/2021).
AKP Ririn S Damayanti mengatakan bahwa pemohon yang masa berlakunya diatas bisa melakukan perpanjangan SIM Satpas dan Gerai SIM yang tersedia di Kota Bekasi pada Tanggal 21-27 Juli 2021.
“Mudah-mudahan Informasi layanan masyarakat ini bisa sampai ke masyarakat Kota Bekasi, khususnya pemohon ingin memperpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM),” terangnya.
Ririn juga menjelaskan, dalam pelayanan SIM di Satpas SIM Polrestro dan Gerai SIM yang tersedia tetap sesuai Teleg Korlantas tentang Prokes Ketat (3M).
“Kita melakukan penurunan kegiatan dan mobilitas dan dibatasi dengan adanya pemberlakuan PPKM Darurat berdasarkan anjuran Ka. Korlantas Polri,” tuturnya.
Dia menjelaskan, pasca Pandemi Covid-19 berdasarkan catatannya di Satpas 1220 Polrestro Bekasi Kota, pelayanan SIM mengalami penurunan cukup fluktuatif sebelum pemberlakuan PPKM Darurat.
“Mudah-mudahan PPKM Darurat mendorong masyarakat untuk tetap mematuhi prokes baik dilingkungan ataupun hendak memperpanjang SIM di SATPAS SIM 1220,” tutupnya.(AL)