LINGKAR INDONESIA Badan Pengawasan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat pada hari ini hadir ke Kota Bekasi dalam tahap pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bekasi diselenggarakan di gate 20 Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi.

Hadir penanggung jawab dari BPK RI Provinsi Jawa Barat, Anthon Merdiansyah dan Wakil penanggung jawab, Dessy Amalia, bersama para anggotanya yang langsung diterima oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dan Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Widodo Indirjantoro.

Agenda dari entry meeting ini bertujuan dalam pemeriksaan LKPD Pemerintah Kota Bekasi meliputi dasar hukum pemeriksaan, tahapan pemeriksaan, output pemeriksaan interim, perkembangan TLHP dan hal hal penting lainnya. Dalam tujuannya memantau tindaklanjut atas hasil pemeriksaan tahun tahun sebelumnya dengan menilai efektivitas SPI dalam penyusunan laporan keuangan serta pengujian substansive terbatas pada transaksi saldo akun untuk menilai kewajaran saldo.

Anton Merdiansyah memaparkan Tahapan Pemeriksaan Interim sebagai berikut ;
Desk Audit : 6 hari di Bandung
Field Audit : 38 hari di Bekasi
Penyerahan LK Unaudited
Rencana Penyerahan kepada BPK
Tanggal : 18 januari 2022 dengan Pemeriksaan terinci Rencana : Setelah Penerimaan LK Unaudited oleh BPK, Jika selisih dalam PA atas LK Unaudited dapat dijelaskan secara memadai.

Untuk Output Pemeriksaan dijelaskan Pemeriksaan interim merupakan satu rangkaian dengan pemeriksaan LKPD, sehingga tidak ada laporan hasil pemeriksaan intern yang disampaikan kepada entitas, dan Hasil pemeriksaan interim akan digunakan oleh Tim BPK dalam rangka menyusun perencanaan pemeriksaan terinci.

“Jika selama pemeriksaan interim Tim BPk telah memperoleh Temuan Pemeriksaan (TP), maka TIM BPK akan menyampaikan konsep temuan pemeriksaan tersebut kepada pimpinan entitas untuk mendapat tanggapan.” Ujar Anthon

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menyatakan terima kasih atas kehadiran dari tim BPK RI Perwakilan Jawa Barat dalam pemeriksaan interim LKPD Pemerintah Kota Bekasi, ia berharap bahwa laporan tersebut dapat diterima dan berjalan sesuai prosedur dalam percepatan laporan keuangan, karena kami dari Pemerintah Kota Bekasi telah melakukan study banding ke Kabupaten Banyuasin yang telah melaporkan mengenai laporan keuangan daerah yang menyampaikan ke BPK RI dengan cepat. Sehingga kami berharap bisa menjadikan contoh dalam laporan keuangan tercepat dan dengan proses yang terbaik.

“Pada tahun tahun sebelumnya, kami mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 6 kali berturut turut yang merupakan langkah kerja hasil bersama, dengan itu kami mengusahakan untuk tetap mempertahankan dan menjadikan Kota Bekasi dalam penyampaian LKPD pada tahun ini sebelum batas waktu yang ditentukan. Semoga hasilnya pun bisa mendapatkan yang terbaik dan kembali mempertahankan Opini WTP” papar Wali Kota.(RED)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan