Syaifuddaulah menjelaskan, Proses menuju kesepakatan dan pengesahan Perda APBD TA 2022 ini cukup panjang, mulai dari penyerahan RKPD dari Walikota kepada Banggar DPRD sekitar bulan Juli 2021, Badan Anggaran terus melakukan pembahasan secara maraton bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dilanjutkan dengan Pengkajian dan pembahasan KUA-PPAS yang cukup panjang dan berbagai macam dinamika, hingga tercapailah kesepakatan dalam R-APBD TA 2022. Dan kita bersyukur pada hari ini telah disahkan menjadi Perda APBD TA 2022.”.Senin (30/05/2022)
Inti yang menjadi kesepakatan dalam APBD TA 2022 terdiri dari :
– Pendapatan sebesar Rp. 5.302.717.375.607,- dengan Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 2.808.644.102.710,-
– Belanja sebesar Rp. 5.580.845.060.471,-
– Dan Pembiayaan sebesar Rp. 278.127.684.864,-
“Namun demikian masih banyak persoalan-persoalan yang masih menjadi PR dari pemerintah kota dalam rangka melaksanakan APBD 2022 tersebut. Oleh karenanya kami Banggar DPRD memberikan tujuh rekomendasi agar nantinya menjadi konsen Pemkot Bekasi dalam menjalankan APBD 2022,” terangnya.
Tujuh rekomendasi Badan Anggaran tersebut antara lain sebagai berikut :
1. Belanja Hibah, Badan Anggaran meminta agar pemerintah Kota Bekasi melakukan perbaikan mekanisme pemberian hibah, yaitu dari perencanaan, penganggaran, penyaluran sampai dengan pertanggungjawaban.
2. Penyusunan RKPD, Badan Anggaran meminta agar dibuatkan mekanisme yang jelas, efektif dan terukur, sehingga rencana pembangunan dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta pencapaian target pembangunan Daerah yang telah ditetapkan dalam RPJMD.
3. DPRD mendorong percepatan penyampaian LKPD hasil audit BPK yang berimplikasi terhadap percepatan pembahasan LKPD agar dapat diketahui penyesuaian pemanfaatan SILPA pada APBD Tahun Anggaran 2021 serta menindaklanjuti hasil Laporan Semester I tahun Anggaran 2022, sehingga Badan Anggaran dapat melakukan percepatan pembahasan Perubahan APBD.
4. Badan Anggaran meminta Pemerintah Kota Bekasi khususnya Badan Kesbangpol, untuk menuntaskan terkait penyesuaian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik berdasarkan kapasitas kemampuan keuangan daerah yang dikategorikan sangat tinggi.
5. Untuk menyelesaikan persoalan terkait aset daerah, Badan Anggaran mendorong agar dilakukan pendampingan oleh Komisi I DPRD Kota Bekasi, berkenaan dengan tindaklanjut penyertifikatan aset daerah yang belum seluruhnya terlaksana. Yaitu, dari 700 lebih aset yang harus bersertifikat, baru terealisasi 186 aset bersertifikat dengan berkoordinasi dengan Kantor ATR BPN Kota Bekasi.
6. DPRD mendorong agar Pemkot Bekasi mengoptimalkan penggunaan SIPD dalam integrasi Sistem Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pelaporan Keuangan Daerah, maka OPD yang terkait agar secara intensif melakukan konsultasi ke Kemendagri termasuk kendala yang dihadapi terkait sistem, nomenklatur dan uploading sehingga mampu mendukung seluruh proses penyelenggaraan pembangunan mulai dari tahapan perencanaan baik dari hasil Musrenbang maupun hasil Pokok-pokok Pikiran DPRD.
7. Mendorong Inspektorat Kota Bekasi menjalankan peran yang sangat strategis dalam membantu pengawasan DPRD, untuk secara rutin dapat menyampaikan reviu pelaksanaan APBD per triwulan kepada DPRD.
“Point-point dalam rekomendasi Badan Anggaran ini, penting agar bisa diketahui masyarakat untuk menjadi bahan kontrol atas kinerja eksekutif dalam melaksanakan perda APBD TA 2022-2024 dan kelanjutan pembahasan paripurna anggaran tahun 2023 yang akan dibahas di bulan Juni mendatang,” tutup Syaifuddaulah mengakhiri dalam wawancara via telecoference.
Dari 7 agenda prioritas utama BANGGAR sudah menjadi bagian dari proses pemenuhan kebutuhan dasar Pemerintahan maupun program realisasi kesejahteraan masyarakat Kota Bekasi kedepan dengan adanya transparansi dan akuntabel menjadi bahan percepatan pembangunan SDM dan Pengelolaan SDA yang ada di Kota Bekasi atau segala potensi diperuntukkan menjadi Pemerintahan yang baik dan mendapatkan gelar WTP dari Pemerintahan pusat, bebas dari KKN dan segala maladministrasi struktur birokrasi.(Adv)