LINGKAR INDONESIA || Bekasi – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Jawa Barat kembali menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas mulai hari ini, Rabu (1/9/2021).
“Proses Pembelajaran Tatap Muka di Kota Bekasi, Kita akan mulai pada Rabu,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah.
Dalam pelaksanaannya, Pemkot akan memberlakukan penutupan sementara apabila ditemukan sekolah yang terdapat kasus Covid-19. Kemudian siswa akan kembali belajar secara daring. Terkait PTM, Pemkot Bekasi mengeluarkan Surat Edaran nomor 420/6378/ Setda.TU Tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kota Bekasi.
Terkait PTM, Pemkot Bekasi mengeluarkan Surat Edaran nomor 420/6378/ Setda.TU Tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kota Bekasi.
Di dalamnya terdapat hal- hal yang harus diperhatikan dan kegiatan utama yang harus diterapkan secara disiplin oleh sekolah sesuai dengan protokol kesehatan, berikut poin-poin yang perlu diperhatikan.
1. Kepala satuan pendidikan wajib mengisi untuk memperbarui daftar periksa pada laman data pokok pendidikan (dapodik) Kemendikbud dan education mangement information system (Emisi) Kemenag.
2. Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilaksanakan melalui dua fase yaitu masa transisi dan masa kebiasaan baru. Pada masa transisi, PTM terbatas berlangsung selama dua bulan. Sedangkan, masa kebiasaan terbaru, PTM terbatas dilakukan setelah masa transisi selesai.
3. Pendidik dan tenaga kependidikan yang belum divaksin Covid-19 disarankan untuk memberikan layanan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dari rumah.
4. Pemerintah daerah dapat memberhentikan PTM terbatas jika ditemukan kasus konfirmasi Covid-19 disatuan pendidikan. Pemberhentian sementara dilakukan paling singkat 3 x 24 jam.
5. PTM terbatas harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dan terpantau Dinas Kesehatan Kota Bekasi, camat, lurah, puskesmas setempat.
6. Satuan pendidikan SMP/MTS dapat dilaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas mulai tanggal 1 September 2021 dengan maksimal 50 persen dengan menjaga jarak 1,5 m maksimal 18 peserta didik/rombongan belajar dan diutamakan bagi yang sudah divaksinasi usia 12 -17 tahun.
7. Satuan pendidikan SD/MI dan kesetaraan (paket A, B, dan C dapat dilaksanakan mulai tanggal 6 September 2021 dengan maksimal 50 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 18 peserta didik/rombongan belajar.
8. Satuan pendidikan TK/PAUD akan dilaksanakan mulai tanggal 20 September 2021 dengan maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta/rombongan belajar. 9. Kegiatan belajar mengajar PTM terbatas dilaksanakan hari Senin-Jumat mulai pukul 07.00-12.00 WIB.
9. Kegiatan belajar mengajar PTM terbatas dilaksanakan hari Senin-Jumat mulai pukul 07.00-12.00 WIB.
10. Satuan pendidikan yang akan melaksanakan PTM terbatas harus mengajukan proposal dan memenuhi persyaratan protokol kesehatan baik saran dan prasarana.
11. Kepala satuan pendidikan yang akan melaksanakan pembelajaraan tatap muka terbatas harus berkoordinasi dengan camat, Llrah, kepala puskesmas, Babinsa, Bimaspol Setempat.
12. Kepala satuan pendidikan membentuk tim Satuan Tugas Gugus Covid-19,
13. Penetapan satuan pendidikan PAUD, SD, SMP yang akan melaksanakan PTM terbatas, ditetapkan oleh keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, sedangkan MI dan MTS oleh kepala kantor Kemenag Kota Bekasi.