Penataan kabel utilitas telah memiliki dasar hukum berupa Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Daerah (Perda). Keberadaan kabel utilitas yang masih menggantung dapat merusak keindahan kota hingga ancaman bahaya jika terdapat kabel menjuntai
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi Arwis Sembiring Meliala mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menata kabel utilitas semrawut. Hal ini bisa dilakukan dengan cara menurunkan kabel yang menggantung ke dalam tanah.
Pemerintah dapat menggunakan Ductinh atau Uditch untuk menata kabel utilitas yang masih berada di atas permukaan tanah. Penggunaan Uditch dinilai dapat meminimalisir biaya jika ada penambahan kabel utilitas, sehingga tidak perlu menggali tanah setiap ada penambahan kabel utilitas.
Penataan kabel utilitas ini berguna untuk menjaga keindahan kota.
“Dari awal saya sudah sampaikan untuk merapikan, memperindah Kota Bekasi. Kalau bisa utilitas itu ditata di bawah tanah,” katanya.
“Kalau sudah ada pipa atau paralon yang tebal, katakan ada penambahan (kabel) jaringan tinggal dimasukin. Dibanding setiap ada utilitas harus menggali tanah kan biayanya besar,” ungkapnya.
Meskipun tidak bisa dilaksanakan sekaligus dalam waktu singkat, Arwis meminta kabel yang masih berada di atas permukaan tanah untuk ditata sehingga tidak mengganggu.
“Yang masih ada diatas dirapikan, supaya terlihat rapi dan tidak mengganggu lalu lintas maupun keindahan kota,” tambahnya. (Adv)