LINGKAR INDONESIA – Salah satu Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat berinisial (AS) dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Rakyat Bekasi (ARB), Rabu (10/3).
AS telah dilaporkan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) pencegahan penyebaran Covid-19 saat kegiatan Reses II di kantor Desa Tambun Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (1/3/2021) lalu.
Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Rakyat Bekasi (ARB), Nauval Supratman menuturkan pelaporan ini bermula dari dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh Saudara yang berinisial AS saat kegiatan Reses II di kantor Desa Tambun Kabupaten Bekasi.
Dikatakannya, Dalam sebuah video dan foto yang beredar, Anggota Dewan Provinsi ini yang menjabat sebagai Ketua BP Perda itu menggunakan Masker tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat pandemi Covid-19, serta tidak mematuhi peraturan protokol kesehatan.
“Sayangnya di tengah gencarnya penegakan program protokol kesehatan ini dalam kegiatan Reses II Anggota Dewan Provinsi Jabar yang bertempat di kantor Desa Tambun Kecamatan Tambun Selatan, Anggota Dewan Provinsi yang berinisial AS ini tidak mencerminkan sebagai Anggota Dewan melainkan malah memberikan kemudahan untuk penyebaran COVID-19,” kata Nauval Supratman, Kamis (10/3/2021).
Nauval menjelaskan dirinya tiba di Polda Metro pukul 11.00 WIB untuk mengirimkan laporan tersebut, dan setelah dari Polda Metro Jaya Nauval juga langsung beralih ke Kemendagri untuk melaporkan dugaan kasus yang sama terkait Prokes tersebut.(WW)