Hal ini dimulai dengan adanya operasi tangkap tangan (OTT) pada awal tahun 2022 terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan sejumlah pejabat daerah lainnya.
Profesionalisme KPK, diakui Perpamsi terjawab sudah. Apalagi, pada 17 Februari 2022 silam KPK telah memanggil ketiga kalinya Sekretaris Daerah (SEKDA) Kota Bekasi. Adapun pada pemanggilan itu juga telah dikembalikan sejumlah dana yang diduga berasal dari aliran dana Tindak Pidana Pencucian Uang dan jual beli jabatan oleh mantan Walikota Bekasi.
Perpamsi menilai makin panjang sengkarut permasalahan korupsi berjamaah, tindak pidana pencucian uang bahkan sampai jual beli jabatan yang diduga melibatkan pejabat tinggi kota Bekasi. Perpamsi pun mendesak KPK melakukan tindakan lanjutan.
Adapun desakan pertama yakni untuk menangkap oknum pejabat tinggi Kota Bekasi yang terbukti menerima aliran dana. Khususnya, mereka yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.
Kedua, Perpamsi mendesak untuk memiskinkan para oknum pejabat tinggi daerah Kota Bekasi. Hal ini berkaitan dengan pejabat tinggi yang terlibat dalam kasus pencucian uang dan jual beli jabatan.
“Miskinkan dengan semiskin-miskinnya para oknum pejabat tinggi daerah kota Bekasi yang terlibat dan turut serta dalam dugaan TPPU dan jual beli jabatan oleh mantan wali kota Bekasi sesuai dengan UU TPU,” tuturnya.
Terakhir, Perpamsi mendesak KPK untuk menangkap oknum pejabat yang telah mengembalikan sejumlah dana kepada KPK.
“Karena, pengembalian sejumlah dana dugaan korupsi dan TPPU tidak menghilangkan status hukum dari aktor penerima dan pemberi suap sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.(RED)