LINGKAR INDONESIA || TANGERANGTelah terjadi kebakaran hebat yang melanda di sebuah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021) dini hari.

Kebakaran tersebut menyebabkan 41 narapidana (napi) tewas, 8 napi luka berat, dan 72 orang lainnya luka ringan.

Polisi untuk sementara menduga bahwa kebakaran itu disebabkan hubungan pendek arus listrik alias korsleting dan ada dugaan terjadi tindak pidana.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti menyatakan, kebakaran terjadi sekitar pukul 01.50 WIB. Kebakaran terjadi di Blok C2.

“Kebakarannya terjadi sekitar pukul 01.50 WIB. Kebakaran bermula dari Blok C Lapas Kelas I Tangerang,” kata Rika.

Pemadam kebakaran di kerahkan untuk melawan si jago merah dan untuk mengevakuasi para korban yang tewas ataupun menyelamatkan para korban yang selamat kebakaran tersebut berlangsung sekitar dua jam.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga menyatakan, lapas tersebut terdiri dari tujuh blok. Bagian lapas yang terbakar adalah Blok C2. Di blok tersebut terdapat ruang aula dan sembilan kamar.

“Jadi di blok inilah terjadi diduga awal hubungan pendek arus listrik (korsleting),” ucap Reynhard, kemarin. Total narapidana di Blok C2 ada 122 orang, sedangkan total narapidana di lapas tersebut ada 2.072 orang.

41 napi tewas

Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran mengatakan, sebanyak 41 orang tewas dalam peristiwa tersebut. Korban tewas awalnya dibawa ke dua RS di Kota Tangerang, yaitu RSUD Kabupaten Tangerang dan RSUP Sitanala. Namun, kemudian korban tewas dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati.

“Kemudian, untuk luka berat ada delapan orang. Kemudian, untuk luka ringan ada 72 orang. Itu dirawat di poliklinik lapas,” sebut Fadil.

Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri dikerahkan untuk menyelidiki penyebab kebakaran itu.

Menkumham Yasonna Laoly mengungkapkan, dari 41 napi yang tewas, satu orang merupakan narapidana kasus pembunuhan, satu orang napi terorisme, dan yang lainnya napi kasus narkoba.

Lalu, dari 41 korban tersebut, sebanyak 39 orang warga negara Indonesia (WNI). Dua korban lain merupakan warga negara asing (WNA).

“Ada dua orang WNA. Satu warga negara (WN) Portugal dan satu WN Afrika Selatan,” ujar Yasonna.

Yasona menambahkan, tak ada gembong narkoba yang menjadi korban kebakaran tersebut.

Sebanyak 81 napi yang selamat telah dipindahkan ke lokasi lain. Rencananya, 81 napi itu akan dipindahkan ke blok lain. Akan tetapi, jika tidak memungkinkan, Kemenkumham akan memindahkan mereka ke lapas lain di Provinsi Banten atau di luar provinsi itu.

Bentuk tim

Kemenkumham membentuk lima tim untuk menindaklanjuti peristiwa kebakaran tersebut. Lima tim itu dipimpin Reynhard Silitonga.

Tim pertama adalah tim identifikasi jenazah korban.Tim itu bekerja sama dengan Inafis Polri.

Tim kedua adalah pemulasaraan, pemakaman, dan pengantaran jenazah. Tim tersebut akan bekerja setelah tim satu mengidentifikasi korban.

Tim ketiga membantu pemulihan kondisi psikis keluarga korban. Tim itu akan menemui keluarga korban untuk menyampaikan rasa duka dan hal lain yang diperlukan.

Tim keempat berkoordinasi dengan stakeholder setempat dan tim kelima adalah humas.

Diduga ada tindak pidana

Kepolisian menduga, kebakaran tersebut terjadi karena ada tindak pidana di dalam lapas. Polisi telah memeriksa 20 saksi yang terdiri dari petugas lapas yang piket saat kebakaran terjadi, petugas lapas yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), dan napi selamat yang menempati Blok C2.

Sebanyak 20 orang itu menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kota Tangerang.

Sejauh ini polisi menyimpulkan,  kebakaran itu bermula dari satu titik api. Polisi menemukan kabel yang terbuka di titik api tersebut. Kesimpulan tersebut berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Kemudian, dari olah TKP, disimpulkan bahwa titik api hanyalah satu, titik api bersumber dari satu titik,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Adi Hidayat.

Api berkobar di atap di balik sebuah plafon. Plafon itu terbuat dari tripleks. Kebakaran menyebar dengan cepat dari titik itu. Titik api tersebut muncul karena ada hubungan pendek arus listrik alias korsleting.

Atas dugaan tersebut, pihaknya mengumpulkan beberapa kabel, alat listrik, dan saluran instalasi listrik. Semua alat bukti itu akan diperiksa Puslabfor Polri.

 

WNA
Bagikan:

Tinggalkan Balasan