LINGKAR INDONESIA – Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Bekasi (KESBANGPOL) mengeluarkan surat tertulisnya yang ditujukan untuk Ketua Gibas Resort Kota Bekasi dengan nomor Surat 220/0281- Kesbangpol terkait penundaan acara Tabliq Akbar yang akan dilaksanakan pada 21 Maret 2020 Mendatang.

Dalam isi surat tersebut menjelaskan Dipermaklumkan dengan hormat menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Bekasi Nomor : 443/2024/ETDA.Kesos Tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan menghadapi Infeksi Virus Corona (Covid 19).

Dengan ini kami informasikan kepada Ketua Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Kota Bekasi mohon untuk menunda kegiatan Tabliq Akbar pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2020 bertempat di Alun – Alun Kota Bekasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Bekasi A/n: Cecep Suherlan, SE.

Saat ditemui oleh wartawan terkait penundaan acara Tabliq Akbar di Alun-Alun Kota Bekasi, Ilham Faelani selaku Ketua Panitia Gibas Cinta Rosul Kota Bekasi menjelaskan yang pasti kami ikuti arahan dari Pemerintah Kota Bekasi hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Namun, lanjut Ilham Faelani, kami selaku pihak Panitia acara juga harus tahu juga ketika Pemerintah memberikan waktu hingga batas waktu berapa lama? Kami khawatirkan ketika batas waktu yang telah ditentukan pemerintah, takutnya ada lagi perubahan lagi setelah kami merubah waktu agenda kegiatan acara lagi?

“Karena kami pun khawatir ketika panitia sudah merubah jadwal acara atau menjadwalkan kembali acara tersebut, dari pihak Pemerintah ada perubahan waktu lagi,” tegasnya. (Yudhi)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan