MLINGKAR, BEKASI – Anggota DPRD Kota Bekasi tak seluruhnya menolak wacana mutasi dan rotasi tersebut. Sebagian lainnya mendukung PJ Wali Kota Bekasi melakukan mutasi dan rotasi di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Bekasi.

Wacana mutasi rotasi di lingkungan Pemkot Bekasi oleh Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad telah menimbulkan polemik dan keterbelahan dukungan politik di kalangan DPRD Kota Bekasi.

Diantara yang menyoroti kebijakan mutasi dan rotasi itu adalah anggota Komisi 3 DPRD Kota Bekasi Latu Har Hary. Menurutnya, rotasi dan mutasi adalah kewenangan dan kebijakan penuh Pj Wali Kota Bekasi. DPRD hanya melakukan pengawasan, jika proses mutasi rotasi itu ditempuh dengan prosedur yang benar, maka silakan lakukan.

Latu mengungkapkan, LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Kepala Daerah Tahun 2023 sudah disahkan melalui paripurna. Semua rekomendasi terkait kinerja pemerintah daerah sudah diberikan DPRD Kota Bekasi sebagai bahan evaluasi atas pemerintahan di Kota Bekasi pada tahun 2023.

Menurutnya, hal baik atas pencapaian IKU (Indikator Kinerja Utama) dari OPD harus diapresiasi serta ditingkatkan lagi. Sementara OPD yang pencapaian IKU-nya masih di bawah target, harus dievaluasi dengan segera agar kinerjanya dapat diperbaiki sehingga capaian IKU sesuai target. Khususnya bagi mitra kerja Komisi 3 terutama untuk Bapenda yang saat ini belum mencapai target PAD nya.

“Maka rotasi dan mutasi berdasarkan penilaian kinerja dan sesuai kompetensinya, itu hal lumrah,” tandasnya. (Adv)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan