Koordinator lapangan (Korlap) danang Priambudi yang disapa danz menyampaikan kepada awak media bahwa kepala dinas lingkungan hidup (Yayan Yuliana) harus menjelaskan terkait data penerima dana kompensasi Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) bantar gebang.
” Kepala dinas lingkungan hidup (Yayan Yuliana) harus memberikan keterangan secara transparan terkait penerimaan dana bantuan kompensasi bagi masyarakat Bantar gebang, jangan sampai menimbulkan masalah dalam hal pemberian anggaran dari Jakarta itu, karena dampak dari bau Bantar gebang tentunya dirasakan oleh masyarakat sekitarnya” ujar danz sapaan danang priambudi
Dana kompensasi TPST Bantar Gebang yang diberikan oleh Jakarta harus sesuai dengan data, dan perubahan data harus ada disosialisasikan oleh pemerintah kota Bekasi.
“Kami menduga tidak tetap sasaran didalam penerimaan dana kompensasi tersebut sehingga kepala dinas lingkungan hidup harus bertanggung jawab terkait penerimaan dana tersebut, selain itu kami juga mendapat data dimana ada warga yang sudah meninggal tetapi masih menerima dana tersebut” ucap danz
Forum Mahasiswa Bekasi (Formabes) akan mengawal sampai kejaksaan dalam dugaan manipulasi data penerima dana kompensasi Bau TPST Bantar Gebang Kota Bekasi.
” Hari ini kami meminta kepada Plt Wali Kota Bekasi untuk segera mencopot kepala dinas Lingkungan hidup (Yayan Yuliana) karena telah gagal dalam melaksanakan pendataan warga penerima dana Kompensasi, dan kami akan aksi kembali ke kejaksaan negeri Kota Bekasi untuk mendorong agar kadis LH segera diperiksa terkait dugaan manipulasi data, dan penyalahgunaan wewenang kepala dinas” tutup danz (RED)