MLI – Aksi makan teri ini sebetulnya dilakukan untuk ajang silaturahim bersama warga sekitar area polder aren jaya yang sedang berjuang untuk mendapatkan hak-hak nya. (Bekasi, 31 Maret 2022)

Lintar maulana sebagai korlap aksi menjelaskan makna filosofil dari aksinya

“Makna filosofis dalam penamaan aksi tersebut memiliki makna bahwa makan adalah kebutuhan sehari-hari. lalu teri adalah tri, kata kiasan yang di sematkan kepada tri adhianto. Jelasnya bahwa kerja institusi pemberantasan korupsi dalam fungsinya untuk melahap dan menindak seluruh aktivitas koruptif setiap hari sebagai konsumsi kebutuhan demokrasi dan di lakukan tanpa pandang bulu siapapun dimanapun demi penegakan supremasi hukum setinggi-tinginya”. Ucapnya

Dari putusan PN Bekasi Nomor : 399/Pdt.G/2020/PN Bks. Bahwa warga sebagai penggugat berstatus SAH atas tanah seluas 30.472 m2, dan PT Duta Kharisma Sejati dan Pemerintah kota Bekasi sebagai tergugat secara jelas melawan hukum karena mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya.

“Iya benar, tanah yang dikeruk lalu di bangun polder adalah tanah kami, kami memiliki letter C dan ber kekuatan hukum. Jadi pihak tergugat segera memberikan hak kami seperti yang di hasilkan dari putusan PN Bekasi”. Tutur salah satu warga

“Pemkot Bekasi jangan tutup mata, hak-hak warga harus segera di berikan. Seolah olah lupa atas perbuatan melawan hukum yang telah kalian lakukan, terutama tri adhianto karena masa itu ia menjabat sebagai kadis pupr dan bertanggung jawab atas proyek polder aren jaya tersebut”. Ucap lintar

“Dan kami mengundang KPK RI untuk wisata di polder aren jaya dan periksa tri adhianto atas dugaan melawan hukum dan pemanfaatan jabatan yang di lakukanya”. Tegas lintar (RED)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan