LINGKAR INDONESIA – Para nasabah mendesak perusahaan properti PT. Hanson International Tbk yang berkantor di Rasuna Said, Jakarta Selatan untuk segera mengembalikan dana investasi yang telah dihimpun selama tiga tahun terakhir dengan jumlah melebihi Rp 1 triliun.

Salah satu nasabah berinisial TO mengatakan, perusahaan property yang dipimpin Benny Tjokrosaputro atau yang biasa dipanggil dengan Bentjok ini melakukan penghimpunan dana masyarakat sejak 2016. Padahal kegiatan penghimpunan dana hanya boleh dilakukan industri jasa keuangan yang telah berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari data yang didapat oleha dirinya, TO mengungkap Hanson tidak memiliki izin selayaknya perusahaan jasa keuangan.

“Jumlah dana investasinya triliunan sejak 2016 dengan nasabah ribuan orang, saya sendiri sudah menjadi korban investasinya,” ungkap TO, Jum’at (6/12).

Dirinya bersama nasabah lain juga mendesak segera mengembalikan dana yang telah dihimpun sesuai kesepakatan bunga dengan nasabah.

“Kami minta Hanson dan Bentjok agar segera mengembalikan dana yang telah dihimpun sesuai isi perjanjian penjualan dan pembelian kembali saham yang telah ditandatanganinya,” bebernya.

Oleh karenanya, TO beserta nasabah lainnya juga meminta kepada OJK untuk mengambil tindakan tegas terhadap PT. Hanson International dan Bentjok. “Minimal biar ada efek jera lah, agar investasi ilegal seperti ini tidak terulang kembali,”

Harapannya dari data yang didapat, Hanson menawarkan bunga investasi yang sangat tinggi kepada masyarakat yakni pada kisaran 10-12 persen. Imbal hasil yang ditawarkan melebihi tingkat bunga deposito perbankan, sehingga dana triliunan bisa dikumpulkan Hanson.

Meskipun dana investasinya cukup besar, investor produk ilegal tersebut masih bersifat individual, bukan korporasi. Hanson merupakan perusahaan properti terbuka dengan kode emiten MYRX. Awal mula pengungkapan dugaan pelanggaran ini adalah temuan dari pengawas pasar modal OJK.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan pihak PT. Hanson International Tbk dan Bentjok belum bisa dimintai keterangannya.(YD)

#NASABAH #ILEGAL #INVESTASI #SAHAM

Bagikan:

Tinggalkan Balasan