LINGKAR INDONESIA (Jakarta) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengizinkan Partai Ummat untuk ikut sebagai peserta Pemilu 2024 dengan memenuhi sejumlah syarat.

Demikian hasi mediasi antara Partai Ummat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU)  di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (20/12/2022) malam.

“Memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan ini sebagaimana tertuang dalam keputusan ini. Memerintahkan kepada termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu, Totok Hariyono saat membacakan amar putusan.

Dalam amar putusan itu, beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain, memenuhi kekurangan jumlah anggota Partai Ummat di lima kabupaten kota Provinsi NTT.

Kedua, memenuhi kekurangan jumlah keanggotaan Partai Ummat minimal di 10 kabupaten kota di Provinsi Sulawesi Utara.

Untuk memenuhi sejumlah syarat itu, Bawaslu juga menetapkan tenggat hingga 30 Desember. Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk kembali menggelar pleno penetapan partai peserta pemilu pada 30 Desember 2022, termasuk di dalamnya untuk pengundian nomor urut jika Partai Ummat telah memenuhi sejumlah syarat tersebut.

“Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan oleh KPU kepada partai politik dan Bawaslu, Jumat 30 Desember 2022,” kata Komisioner Bawaslu, Puadi saat membacakan amar putusan.

Sebelumnya, Partai Ummat melayangkan gugatan terkait keputusan KPU yang menetapkan partai tersebut tak memenuhi syarat sebagai partai peserta Pemilu 2024. Partai besutan politikus senior Amien Rais itu disebut tak memenuhi syarat di beberapa kabupaten kota di Sulut dan NTT. (im).

 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan