LINGKAR INDONESIA (Kabupaten Bekasi) – Anggota DPR/MPR-RI Fraksi PKS, Ahmad Syaikhu melakukan sosialisasi 4 Pilar MPR – RI Tahap V 2023 di Kabupaten Bekasi.

Sosialisasi dengan tema; Dasar dan Ideologi Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara ini diselenggarakan di Grand Wisata, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Sabtu (24/6/2023).

Dalam sosialiasinya Syaikhu menyampaikan bahwa Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara harus menjadi jiwa yang menginspirasi seluruh pengaturan kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Nila-nilai Pancasila sebagai dasar negara tetap kokoh sampai hari ini, Undang undang Dasar 1945 adalah konsitusi negara sebagai landasan hukum dasar bagi setiap peraturan perundang undangan dibawahnya,” paparnya.

Menurutnya, negara kesatuan Republik Indonesia merupakan bentuk negara yang dipilih sebagai komitmen bersama. Dalam pasal 37 ayat 5 secara tegas menyatakan bahwa negara kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan karena merupakan landasan hukum yang kuat dan tidak dapat diganggu gugat.

“Bhinneka tunggal Ika adalah semboyan negara sebagai modal bersatu, kemajemukan bangsa merupakan kekayaan kita, kekuatan kita yang harus kita hargai, kita junjung tinggi,” urainya.

Ke empat pilar ini, lanjut  Syaikhu, merupakan persyaratan minimal disamping pilar-pilar yang lain. Untuk itu, setiap penyelengara negara dan segenap warga negara Indonesia harus memiliki keyakinan bahwa itulah prinsip – prinsip moral keindonesiaan yang memandu tercapainya perikehidupan berbangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Sementara itu, Brigjen TNI (P) M Amin selaku pembina Guyub Purna Jaya dalam sambutan mengatakan bahwa kita harus pegang 4 pilar karena jika  ke 4 pilar dijalankan dengan baik, maka perjalanan bangsa Indonesia ini akan sempurna.

“Saya berharap Undang-undang Dasar 1945 bisa diberlakukan kembali, karena  setelah amandemen UUD,  kedaulatan rakyat rakyat sudah tidak berdaulat lagi,  MPR tidak punya kekuatan lagi. Baca pasal 7   UUD hasil amandemen. Negara kita harusnya disebut negara kepulauan Indonesia menurut unclus 82 karena dikenal sebagai negara Kepulauan, wawasan Nusantara dalam pemahaman kita sebagai satu kesatuan jika satu sakit yang lain juga merasakan sakit karena tujuan negara adalah melindungi segenap warga negara,” paparnya.

Selain warga mayarakat, nampak hadir pada acara terebut antara lain jajaran Guyub Purna Jaya, juga komunitas SIGASI (silaturahmi warga Bekasi) persatuan ormas Bekasi dan  hipakad. (nizar p).

Bagikan:

Tinggalkan Balasan