Menurut Rozak, kondisi ini dibuktikan masih banyaknya wanksi yang hanya diberikan kepada masyarakat lemah. Sementara pengusaha besar yang terbukti melanggar peraturan dibiarkan begitu saja.

Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku Penegak Peraturan Daerah (Perda) dinilai masih tebang pilih dalam menjalankan fungsinya. Hal ini ditegaskan langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Abdul Rozak.

“Kalau seperti ini kan Perda jadi tajam kebawah, tumpul ke atas,” katanya.

Rozak menjelaskan, peran Satpol PP sangat besar dalam penegakan peraturan daerah (Perda) di Kota Bekasi. Dia juga menyadari, Satpol PP dalam menjalankan tugasnya pastinya tidak jarang terjadi gesekan dengan masyarakat di lapangan.

Dia menegaskan, Perda dibuat dan diberlakukan untuk seluruh masyarakat Kota Bekasi, tanpa pandang status atau golongan.

”Banyak pedagang kaki lima digusur, tapi pengusaha nakal yang melanggar perda atau Undang-Undang seakan dibiarkan saja,” tegasnya.

Namun, itu gesekan itu bisa diatasi dengan pendekatan humanis dengan tetap menjalankan tugas pokok sesuai dengan peraturan.

”Yang pasti kami berharap, Satpol PP dalam menjalankan tugas dan fungsinya tidak tebang pilih,” tandasnya. (Adv)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan