
Dalam kesempatan Apel pagi Wali Kota telah menyampaikan bahwa Perpres No: 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menyalahi Undang-Undang. Artinya Wali Kota dalam kesempatan tersebut telah memprovokasi para ASN di Kota Bekasi untuk menyalahkan Presiden dalamhal Kebijakan Nasional terkait kesehatan masyarakat. Apakah tindakan Wali Kota tersebut dapat dibenarkan bahwa telah dengan sengaja menyalahkan Presiden dalam hal kebijakan yang telah dilakukan?
Sedangkan dalam kebijakan Wali Kota dikala mengambil kebijakan terkait KS-NIK, Dr. Rahmat Efendi telah menyalahi aturan karena dalam penganggarannya tidak sejalan sesuai dengan Permendagri 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020 dalam halaman 45 point (8) fan Perpres 82 tahun 2018, dengan alasan bahwa Kegiatan KS NIK ini audah sesuai dengan UUD?
Padahal, amanat dalam Permendagri jelas disebutkan: ‘Pemerintah Daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri (Sebagian atau seluruhnya) Jaminan Kesehatan Daerahnya dengan manfaat yang sama dengan Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk mengelola sebagian Jaminan Kesehatan Daerahnya dengan skema ganda?
Namun Wali Kota tetap memaksakan anggaran KS-NIK untuk tetap masuk dalam APBD 2020 dengan mengatasnamakan Undang Undang agar program ini tetap masuk dalam kegiatan di Tahun Anggaran 2020 dengan jelas-jelas menyalahi pedoman yang diamanatkan dalam Permendagri dan Perpres tersebut?
“Lihat Hirarkhie perundang-undangan UUD adalah sumber hukum yang tertinggi. Kita sebagai warga negara Indonesia yang menjujung tinggi NKRI, Pancasila dan UUD 1945,” jawab Widodo kepada MEDIA LINGKAR INDONESIA, Rabu (20/11).
Disinggung soal Hirarki perUU-an di Republik Indonesia, itu adalah UUD 1945, UU, PERPPU, PP, PERPRES, PERDA, dan kalau UUD 1945 Pasal 33 fakir miskin dibiayai oleh negara sepakat dan itu wajib, namun didalam kasus KS-NIK ada warga di Kemang dan banyak orang mampu lainnya menggunakan KS-NIK dalam pengobatannya, apakah itu bukan pelanggaran hukum dan ini bisa dipidanakan, mohon tanggapannya?
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Widodo Indrijantoro belum memberikan tanggapan apapun.
Sayangnya, baik Direktur RSUD Kota Bekasi, Kusnanto, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Karto ditanya dengan pertanyaan yang sama hingga berita ini diturunkan mereka tak satupun memberikan tanggapannya.
Seperti yang diketahui bersama, KS-NIK dibuat sejak Tahun 2016 dan Peraturan Presiden (Perpres) dikeluarkan tahun 2018. Tapi, kenapa di Tahun 2019 masih di ajukan anggaran buat KS-NIK sedangkan payung hukumnya KS-NIK berawal dari Peraturan Walikota (Perwal) di Tahun 2017 dan di Tahun 2018 baru dibuat Peraturan Daerah (Perda).Yud
#KOTABEKASI #KSNIK #PERPRES #RAHMATEFFENDI