Oleh : Edi Rosadi

Sudah sejak tahun 2021, DPRD Kota Bekasi menginisiasi dibentuknya Peraturan Daerah (Perda) tentang kesejahteraan lanjut usia. Hingga pada Maret 2022 lalu, Perda tersebut disahkan serta diundangkan menjadi Perda Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Menurut Perda itu (Psl 1 Ayat 7), Lanjut Usia yang selanjutnya disebut Lansia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas.

Adapun semangat dibentuknya Perda tersebut, sebagaimana yang termaktub dalam konsideran ‘Menimbang’, di antaranya adalah : (a) bahwa lanjut usia sebagai warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam segala aspek kehidupan, serta memiliki potensi dan kemampuan yang dapat dikembangkan untuk memajukan kesejahteraan diri, keluarga, dan masyarakat; (b) bahwa kondisi pertumbuhan lanjut usia yang terus meningkat menunjukkan keberhasilan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan angka harapan hidup yang harus diikuti dengan peningkatan kesejahteraan lanjut usia; (c) bahwa dalam rangka memberikan arahan, bimbingan, dan menciptakan suasana yang menunjang bagi terlaksananya upaya peningkatan kesejahteraan lanjut usia diperlukan pengaturan mengenai kesejahteraan lanjut usia; dan seterusya.

Selanjutnya dalam pengaturan pada Pasal 2 Ayat (2) Perda Kota Bekasi No. 3 / 2022 itu disebutkan bahwa sebagai penghormatan dan penghargaan kepada Lansia diberikan hak untuk meningkatkan Kesejahteraan Sosial, salah satunya dengan 𝑝𝑒𝑙𝑎𝑦𝑎𝑛𝑎𝑛 𝑘𝑒𝑠𝑒𝑚𝑝𝑎𝑡𝑎𝑛 𝑘𝑒𝑟𝑗𝑎. Dari dimensi ekonomi, pemberdayaan Lansia ini bisa dimaknai sebagai akses lansia atas sumber-sumber pendapatan untuk dapat hidup layak. Sudah barang tentu pemberian kesempatan ini diberikan kepada para lansia ‘potensial’, dan bukan pd lansia tidak potensial. Lansia potensial adalah Lansia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan/atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang dan/atau jasa (Pasal 1 Ayat 8 Perda Kota Bekasi No 3/2022).

Namun demikian, dalam prakteknya semangat keberpihakan kepada kaum lansia di Kota Bekasi sebagaimana sudah diatur dalam Perda Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia itu masih jauh panggang dari api. Ada beda antara das sollen dengan das sein.

Sebagai contoh ketidakberpihakan itu misalnya dalam persyaratan lamaran kerja yang masih mencantumkan persyaratan batas minimal dan batas maksimal usia.

Dalam lingkup DPRD Kota Bekasi, contoh kongkretnya adalah pengumuman tentang lowongan kerja Kelompok Pakar atau Tim Ahli (KPTA) bebebrapa waktu lalu yang  masih mencantumkan persyaratan batas usia. Sebuah ironi?

Wallohu a’lam bissawab. (*).

Bagikan:

Tinggalkan Balasan